
PEMIMPIN ISLAM JAMAAH-NURHASAN "MADIGOL" LUBIS
ISLAM JAMA `AH Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah :
Memperhatikan : 1. Bahwa faham Islam Jama’ah mulai ada
di Indonesia sekitar tahun 70-an. Karena
ajarannya sesat dan menyesatkan serta
menimbulkan keresahan di masyarakat,
faham ini dilarang oleh pemerintah pada
tahun 1971. Larangan pemerintah tersebut
tidak diacuhkan. Mereka terus beroperasi
dengan berbagai nama yang terus berubah
hingga memuncak pada sekitar 1977-1978.
2. Faham ini menganggap bahwa umat Islam
yang tidak termasuk Islam Jama’ah adalah
termasuk 72 golongan yang pasti masuk
neraka, umat Islam harus mengangkat
“Amirul Mukminin” yang menjadi pusat
pimpinan dan harus mentaatinya, umat
Islam yang masuk golongan ini harus dibai’at
dan setia kepada “Amirul Mukminin” dan
dijamin masuk surga, ajaran Islam yang sah
dan boleh dituruti hanya ajaran Islam yang
bersumber dari “Amirul Mukminin”.
3. Pengikut aliran ini harus memutuskan
hubungan dari golongan lain walaupun
orang tuanya sendiri, tidak sah shalat di
belakang orang yang bukan Islam Jama’ah,
pakaian shalat pengikut Islam Jama’ah
HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
yang tersentuh oleh orang lain yang bukan
pengikutnya harus disucikan, suami harus
mengusahakan agar isterinya turut masuk
golongan Islam Jama’ah, dan jika tidak mau
maka perkawinannya harus diputuskan,
perkawinan yang sah adalah perkawinan
yang direstui oleh “Amirul Mukminin”, dan
khutbah yang sah bila dilafazkan dalam
bahasa Arab.
MEMUTUSKAN Menyatakan : 1. Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits
(atau apapun nama yang dipakainya)
adalah ajaran yang sangat bertentangan
dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan
penyiarannya itu memancing-memancing
timbulnya keresahan yang akan mengganggu
kestabilan Negara
2. Menyerukan agar umat Islam berusaha
mengindahkan saudara-saudara kita yang
tersesat itu untuk kembali kepada ajaran
agama Islam yang murni dengan dasar
niat dan keinginan menyelamatkan sesama
hamba Allah yang telah memilih Islam
sebagai agamanya dari kemurkaan Allah
SWT.
3. Agar umat Islam lebih meningkatkan kegiatan
dakwah Islamiah melalui media pengajian
atau media lainnya, terutama terhadap para
remaja, pemuda, pelajar, seniman, dan lain-
lain, yang sedang haus terhadap siraman
agama Islam yang murni terutama kepada
calon-calon pengikut Islam Jama’ah dalam
tahap pertama, dengan metode atau cara-
cara penyampaian yang lebih sesuai dengan
umat yang dihadapi
4. Agar segera melaporkan kepada Kejaksaan
setempat dengan memberikan bukti-bukti
yang cukup lengkap manakala gerakan atau
BIDANG AQIDAH DAN ALIRAN KEAGAMAAN kegiatan Islam Jama’ah (atau apapun nama
lain yang dipakainya) sampai menimbulkan
keresahan dan kegoncangan rumah tangga
dan masyarakat.
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua Umum Sekretaris
ttd ttd
Prof. Dr. HAMKA
Drs. H. Kafrawi mau download file aslinya
klik disini atau
disini