Senin, 05 Oktober 2009

KRITERIA ORANG YANG SUDAH DI KATAKAN ORANG JAMAAH

• sudah berbaiat mengangkat imam..
• sudah Mengaji Manqul kitab sholat,kitab adilah,kitab imrah .
• sudah tertib menetapi 354.
• Sudah dan mampu melindungi kelompoknya dengan berbohong (Fathonah bithonah budi luhur)
• mampu membayar iuran tiap bulan (infaq persenan)sebesar 10 persen dari harta jamaah.
• Mampu melaksanakan taat pada imam apapun perintahnya.
• Harus melaksanakan sholat jum’at pada masjid-masjid LDII.
• Wajib melaksanakan beladiri rahasia (ASAD,ASAD Halus,lambaran dan lain-lain).
• Harus dan wajib menikah dengan sesama jamaah.
• harus melaksanakan taubat di hadapan imam atau lewat surat taubat.
• Wajib menghindar sholat berjamaah dengan kaum muslimin yang diluar`kelompoknya.
• Wajib memvonis kafir pada siapa saja yang tidak mengakui imam dan jamaahnya.
• Wajib menvonis murtad pada siapa saja yang keluar dari kelompoknya.
• Wajib menghukumi najis pada setiap yang belum di sucikan.
• Wajib menghukumi najis pada setiap orang yang bukan golongannya.

1 komentar:

  1. Semuanya HOAX semata, si pembuat blog bahkan tidak berani mencantumkan profil / biodata / alamat sebagai pertanggung jawaban di mata hukum.

    Kalau semua hal yg di bicarakan memang benar, tentunya Si pembuat Blog ini dengan tenang akan membeberkan identitasnya sebagai kekuatan hukum atas pertangungjawabbannya semua yg di tulis.

    ini cuman HOAX

    Sumbernya benar2 gak bisa di percaya..

    Gak berani nyebut nama ato alamat aja dipercaya..?

    BUANG BUANG WAKTU AJA!

    BalasHapus