Sebut saja namanya udin (nama samaran)…sebelumnya dia adalah seorang preman terminal yang berada dikawasan perkotaan,pekerjaaanya sering memalak orang dan bahkan sering menggelapkan sepeda motor.dan ketika dia telah mengenal dakwah LDII,BANYAK yang sangat berharap untuk bisa berubah dari kelakuan jahilnya yang selalu merugikan masyarakat…udin pun mulai rutin menjalankan aktivitas sebagai pemuda LDII sampai dia menyatakan berbaiat pada imam LDII.
Betapa kaget dan senangnya Udin ketika mendengar nasehat dari salah satu imam desa yang menjelaskan tentang baiat”dengan baiat ini hidup kita halal,amalan kita diterima dan wajib masuk surga,lain dari itu orang yang berbaiat mendapatkan ukhro seperti halal mengambil harta benda milik orang lain selain orang jamaah karna orang hum (selain LDII)adalah ahli neraka jadi harta mereka yang pantas untuk memiliki adalah kita semua orang jamaah,dan kalau mengambil harta orang lain itu upayakan jangan ketahuan,kalau ketahuan berarti itu adalah budi asor”.Udin merasa sangat senang karna itu sesuai dengan keinginannya.dan hingga kini Udin dan kawan-kawannya yang lain berprofesi demikian (nyolong bondone wong jobo).
Bahkan ketika saya masih aktif di lingkungan LDII,saya pernah ditawari dengan profesi demikian,alasannya agar pembelaan lancar dan yang terpenting infaq persenan lancar sholat tasbih dan sebagainya lancar.saya pun di perlihatkan barang-barang hasil gasakan.
Ketika saya menasehati Udin,dia malah marah-marah dan mengucapkan kata-kata “sampean ini mubalig apa?kok gak paham!...yang jelas saya hanya taat saja pada Imam dan bahkan hal ini saya tanyakan ke penorobos pusat,semuanya menjawab sama,kok malah sampean bertentangan dengan mereka”.
Cara kerjanya Udin pun sangat jitu dan mungkin tidak terfikirkan oleh orang lain,sebab tidak ada yang menyangka trik-triknya dalam mengambil hak milik orang lain tidak bisa diketahui bahkan aparat sekalipun .
Terakhir kali saya berada di LDII,sempat saya tanyakan kepda imam daerah pula yakni pada saat ada pengajian daerahan…”bagaimana hukumnya mencuri barang milik orang luar (non LDII),…imam darah menjawab”di zaman
Abah (nurkasan) itu memang ada ijtihad demikian bahwa halal mengambil hartanya orang kafir atau orang luar…dan setelah dizaman Abd dhohir…maka nasehat itu di perhalus…boleh mengambil barang orang hum asal tidak ketahuan…kalau ketahuan itu budi asor”. Kemudian saya kejar dengan pertanyaan lagi”hukumnya hanya budi asor aja ya pak? Bukan dosa….???”,jawaban imam daerah tersebut mengatakan “tidak dosa…hanya jangan sampai ketahuan…
BAGAIMANA MENURUT ANDA....